Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pinjaman Online Menurut UU No. 27 Tahun 2022

Published : 2023-06-30 | Abstract viewsc: 89 | PDF (Bahasa Indonesia) views: 64
------------------------------------------------------------------------------------------------
: Dina Shafa’ul Lathifah(1), Vicka Rizqi Maulani(2*),

(1) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
(2) universitas nahdlatul ulama sunan giri bojonegoro
(*) Corresponding Author

Abstract


Berkembangnya teknologi memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara daring, seperti melakukan pinjaman online (pinjol). Problemnya, Data Pribadi konsumen pinjol kerap disalahgunakan. Oleh sebab itu, Data Pribadi perlu mendapat perlindungan hukum demi keamanan konsumen pinjol. Dari sini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Artikel ini memakai pendekatan yuridis, konseptual dan studi kasus untuk menelaah UU tersebut. Artikel ini membahas tentang pengertian terminologis Data Pribadi dan Pinjaman Online; dilanjutkan ulasan perlindungan hukum bagi konsumen Pinjol dalam Perundang-Undangan; ditutup dengan tips bagi calon konsumen maupun konsumen aktif Pinjol.


Keywords


Data Pribadi, Pinjaman Online, Konsumen Pinjol, UU Nomor 27 Tahun 2022, Perlindungan Hukum.

References


Annur, C. M. (2022 , Juni 21). 10 Aplikasi Pinjol Terpopuler di Indonesia, Siapa Teratas? . From databoks.katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/21/10-aplikasi-pinjol-terpopuler-di-indonesia-siapa-teratas

CNN Indonesia . (2021 , Oktober 6). Syarat Meminjam Uang di Pinjol Resmi vs Pinjol Ilegal . From https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211006100517-78-703948/syarat-meminjam-uang-di-pinjol-resmi-vs-pinjol-ilegal

Dewi, I. R. (2023 , Mei 8). Daftar 102 Pinjol Legal Izin OJK 2023, Teliti Sebelum Pinjam. From www.cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230508065657-37-435255/daftar-102-pinjol-legal-izin-ojk-2023-teliti-sebelum-pinjam

Jum'ah, M. N. (2019). Analisa Keamanan dan Hukum untuk Pelindungan Data Privasi. Cyber Security dan Forensik Digital, 1(2), 39-44.

Martinelli, I. (2021). Menilik Financial Technology (Fintech) dalam Bidang Perbankan yang dapat Merugikan Konsumen . Jurnal Somasi, 2(1), 32-43.

Menkominfo. (2016, November 7). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik . From https://peraturan.bpk.go.id/Download/142743/Permen%20Kominfo%20Nomor%2020%20Tahun%202016.pdf

Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi . From jdih.setkab.go.id: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176837/Salinan_UU_Nomor_27_Tahun_2022.pdf

Sentoso, R. S. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. PAJOUL, 1(1), 47-61.

Setiawan, M. N. (2021). Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(1), 1-21.


Article metrics

Abstract views : 89 | views : 64


DOI: http://dx.doi.org/10.32478/ajmie.v4i1.1576

DOI (PDF (Bahasa Indonesia)): http://dx.doi.org/10.32478/ajmie.v4i1.1576.g687

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 AJMIE: Alhikam Journal of Multidisciplinary Islamic Education

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.